Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penyitaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo telah sesuai dengan prosedur penindakan. KPK juga memastikan kekayaan Rafael yang disita negara itu memang hasil dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK berkeyakinan bahwa proses penyidikan termasuk di dalamnya penyitaan sudah melalui Prosedur yang berlaku" ucap Tessa kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Kasus Rafael Alun terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menganiaya David Ozora Latumahina, putra salah satu pengurus GP Ansor. Publik yang perhatian pada kasus tersebut lalu menelusuri latar belakang Mario Dandy dan membongkar kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang hasil pencucian uang itu sebesar Rp 10 miliar ($644.000) ke kas negara. Aset-asetnya bakal disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.
Namun, kakak dan adik Rafael mengatakan aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga. Untuk itu mereka memohon aset-aset tersebut dikembalikan. Kakak dan adik Rafael Alun juga mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu diajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.