Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara rasuah pada proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Guru Ngaji di Ciledug Sudah Mencabuli Muridnya Sejak 2021
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Pertama, kontrak perencanaan Rp 544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PTPI). Kedua, kontrak pelaksanaan Rp 159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga–Semangat Hasrat (KSO). Ketiga, kontrak konsultan pengawasan Rp 1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
"Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2018 dan 2017," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR).
Asep menuturkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, yakni adanya proses pinjam bendera perusahaan PT Plato Isoiki oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar tujuh persen. PT Plato Isoiki tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan. Bahkan pihak manajemen PT Plato Isoiki AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kemudian, seluruh nama personil yang diajukan oleh PT Plato Isoiki pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review Detail Engineering Design atau DED Fly Over tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN).
Yunnaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan HPS, tidak membuat perhitungan detail, dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Untuk pelaksanaan pekerjaan kostruksi Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC) dan Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES) yang menjadi KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Asep menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan ini terjadi.
Berikutnya, ada pembiaran yang dilakukan oleh Tsk NR atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae yang disiapkan oleh PT Yodya Karya (PT YK) sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya selaku pemenang lelang sesuai dengan kontrak.
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan". Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)."
Adapun perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini berpotensi merugikan keuangan negara, yang rinciannya untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp 58.968.994.730,77.
Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp 544.989.500,00. Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp 1.337.113.000,00. Sehingga total potensi Kerugian Negara dapat mencapai Rp 60.851.097.230,77.