Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba, Ini yang Disita

KPK menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

30 Juli 2024 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 25–26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penggeledahan sudah selesai. “Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada 3 kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Tessa melalui keterangan video, Senin, 29 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penggeledahan itu, kata Tessa, penyidik menemukan sejumlah dokumen surat, catatan-catatan, barang bukti elektronik, serta print out barang bukti elektronik. Penyidik menilai, barang-barang tersebut ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. “Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” tuturnya. 

“Untuk selanjutnya, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” kata dia. 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM pada 24 Juli 2024. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU AGK kan MS. "Penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," kata Tessa.

Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Karena diduga memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani Kasuba alias AGK untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

Abdul Gani Kasuba lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. 

Abdul Gani Kasuba juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

ADE RIDWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus