Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Kali ini, penggeledahan menyasar rumah para tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, pada Selasa, 30 Mei 2023. Ali tak menjelaskan identitas tersangka pemilik rumah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan penggeledahan berlangsung pada Senin, 29 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan beberapa dokumen dan bukti elektronik. “Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kantor Kementerian Sosial dalam perkara ini pada Selasa, 23 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. “Selama proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti antara lain, berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata dia.
Ali mengatakan penggeledahan di kasus Bansos bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu, kata dia, dapat membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga miskin di Indonesia. Menurut Ali, alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan dianilisis untuk melengkapi pemberkesan perkara. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata dia.
KPK memang tengah menyidik kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial. Penyaluran itu ditujukan kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Sejumlah orang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta Kuncoro Wibowo dan pengusaha Ivo Wongkaren. Dugaan korupsi berlangsung saat Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Logistic. BGR merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang logistik.
KPK telah mencegah Kuncoro untuk berpergian ke luar negeri sejak Februari 2023. Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan para tersangka dan detail tindakan yang mereka lakukan. Pengumuman nama-nama tersangka biasa dilakukan pada saat penahanan.