Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Tiga Kantor Fakultas di Unila Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK geledah tiga kantor fakultas terkait suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.

24 Agustus 2022 | 12.46 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor fakultas dalam kaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan telah diselesaikan kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik KPK, 23 Agustus 2022, telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila diantaranya, Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali menjelaskan bahwa dari penggeledahan itu diperoleh barang bukti seperti dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," katanya.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang salah satunya adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani. Selain itu juga menyeret Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan seorang pihak swasta bernama Andi Defsiandi.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB yang dilakukan di Lampung dan Bandung, dan Bali. Selain itu terjaring OTT juga kepada empat orang lainnya, yaitu Mualimin sebagai dosen, Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila, Adi Triwibono selaku ajudan Karomani, dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Kemudian diperiksa juga Asep Sukohar sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan euangan, serta Widioko selaku staf Heryandi. KPK melakukan OTT ini pada hari Jumat lalu berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mana lembaga antirasuah itu menangkap beberapa pihak diduga sedang melakukan tindak korupsi.

"Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ahad, 21 Agustus 2022.

Pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo, Muhammad Basri, dan Adi Triwibowo beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Andi Defsiansi ditangkap di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ghufron.


Baca: Nasib Mahasiswa Unila yang Diduga Masuk Lewat Jalur Suap

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus