Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton ke Penjara

KPK mengeksekusi Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin.

23 Maret 2022 | 13.46 WIB

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin. Jarot masuk penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri Rabu, 23 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan Jarot akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun seperti vonis di tingkat kasasi. Selain itu, Jarot juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Jarot membayar uang pengganti sebanyak Rp 7,1 miliar. Uang pengganti wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus