Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pembuat STNK Palsu di Mataram NTB, Patok Harga hingga Rp 2,5 Juta

Pelaku menerima bayaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta untuk satu STNK palsu.

6 Februari 2025 | 12.34 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi STNK. (Seva.id)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jasa pembuatan STNK palsu di Kota Mataram. Pelaku yang berinisial GS memalsukan STNK dengan menggunakan aplikasi Photoshop.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana mengatakan, GS menawarkan jasa pemalsuan STNK itu sejak 2024. Sebelum ditangkap, GS sudah memalsukan sebanyak enam STNK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pelaku menerima bayaran Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta untuk satu STNK palsu,” kata Bagiartana melalu keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.

GS hanya menggunakan alat sederhana untuk memalsukan STNK. Dia memanfaatkan mesin cetak digital dan sebuah laptop untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

Pemalsuan dilakukan dengan cara mengubah beberapa data di STNK, seprti periode berlaku, tanda tangan dan stempel resmi dari kepolisian. Setelah desain tersebut selesai, pelaku kemudian mencetaknya menggunakan kertas khusus dan dokumen palsu itu dilaminating agar tersamarkan.

“Pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Bagiartana.

Polisi menjerat GS menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Pilihan Editor: Bongkar Pabrik Narkoba di Sentul City yang Produksi Tembakau Sintetis Rp 350 Miliar, Polisi Kejar Dua DPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus