Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Kembali Menang Lawan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi

KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

26 November 2024 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara tindak pidana korupsi dan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024. "KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa berkata dengan adanya putusan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karna Suswandi mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan KPK setelah praperadilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Karna Suswandi seperti dikutip dari ANTARA.

Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan,kata Amin, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah.

Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK. "Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus