Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menaksir kerugian negara dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida mencapai Rp 31,7 miliar. KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka di kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31, 7 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.
Kasus bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion pada 2012 dan disetujui. Edy selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Pemuda diduga menunjuk langsung Sugiharto dan perusahaannya untuk menyusun rencana renovasi, salah satunya dengan menetapkan nilai anggaran proyek.
Sugiharto menyusun anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga Sugiharto menggelembungkan harga sejumlah paket pekerjaan dalam renovasi itu. “Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Alex.
Anggaran proyek dibagi menjadi beberapa tahun. Pada 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 Miliar. Salah satu paket pekerjaan adalah proyek penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Pada 2016, Dirut PT PNN Heri Sukamto dan PT DMI diduga bertemu dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui, tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” kata Alex. Alex mengatakan perbuatan Edy itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang jasa dan perubahannya.
Setelah pengumuman, KPK langsung menahan Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. “KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” kata Alex.