Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 2 unit jetski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua kendaraan itu disita dalam kasus suap yang menjerat mantan peraih penghargaan antikorupsi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan jetski pertama memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV 22557J920. Jetski berwarna hitan itu dibuka dengan harga limit Rp 194,8 juta dan uang jaminan Rp 58 juta. Satu jetski lainnya memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 berwarna biru dengan harga limit Rp 276,72 juta dan uang jaminan Rp 83 juta.
KPK juga melelang dua unit trailer jetski milik mantan Bupati Bantaeng itu dengan harga pembukaan Rp 8,75 juta dan uang jaminan Rp 2,5 juta. Trailer itu bisa dipakai untuk mengangkut jetski di daratan.
Selain itu, KPK juga melelang dua unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC dengan nomor seri masing masing 1012178 dan 1004847. Keduanya dijual dengan harga limit Rp 190,32 juta dan uang jaminan Rp 57 juta.
Ali mengatakan lembaganya melelang barang sitaan itu bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, 13 Oktober 2022. Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB.
Peserta lelang dapat mengakses situs https://lelang.go.id untuk mengikuti lelang tersebut. Ali mengatakan peminat dapat melihat obyek lelang pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar.
Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2021. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian memvonis Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 itu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2021. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan Sin$ 350 ribu.
Selain dua unit jetski, KPK juga menyita enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Akan tetapi enam bidang tanah itu tak masuk dalam lelang kali ini.