Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Bupati Kutai Timur ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

12 November 2020 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Lima terdakwa itu ialah Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah. Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur TA 2019 dan 2020 atas nama Ismunandar dan kawan-kawan, hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 12 November 2020.

Saat ini, lanjut dia, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. "Untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta," kata Ali.

Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus suap ini kelima terdakwa merupakan pihak penerima suap dalam perkara tersebut. Sementara dua tersangka selaku pemberi suap saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus