Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Minta Pemerintah dan Parlemen Perbaiki UU Tipikor

KPK baru menjalankan 8 dari 832 rekomendasi yang diberikan oleh UNCAC.

9 Oktober 2017 | 18.16 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANTARA
Perbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan kelembagaan KPK mendapatkan apresiasi bagus dari dunia luar sebagai best practice. Sementara di negara sendiri, pemerintah mewacanakan perubahan Undang-Undang KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kelembagaan KPK itu oleh para reviewnya dari negara lain dianggap best practice. Jadi, jangan diubah UU KPK-nya,” kata Laode di Hotel Four Points, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017. UU KPK yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, aturan yang seharusnya diubah adalah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia menilai sampai saat ini masih ada ketidaksesuaian sehingga KPK belum mampu memenuhi seluruh rekomendasi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Laode menjelaskan memang ada beberapa kendala yang masih terjadi sehingga UU Tipikor dan kesepakatan UNCAC belum sinkron. Karena itu, meminta kepada pemerintah dan parlemen agar melakukan kerjasama untuk mendorong agar temuannya menjadi 100 persen.

“Jadi bukan KPK saja dan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja. Tapi pemerintah dan perlemen juga,” kata Laode.

Sementara itu, Governmental Expert UNCAC untuk Indonesia, Diani Sediawati mengatakan, saat ini Indonesia baru menjalankan 8 dari 32 rekomendasi yang diberikan oleh UNCAC. Menurutnya, adapun kendala yang terjadi saat ini terjadi adalah pemerintah Indonesia belum mampu menyesuaikan esensi UNCAC dengan hukum internasional.

“Padahal setiap tahun kita ajukan kembali pada bahasan Prolegnas, misalnya revisi UU KHUP dan KUHAP, jadi memang kita berharap ada juga dukungan yang besar dari parlemen.,” kata Diani.

Dia mengakui, setiap tahun pihaknya terus mendesak pemerintah untuk melakukan revisi UU sesuai dengan UNCAC. Namun, kata Diani, kembali lagi pada bahasan prolegnas. “Intinya memang lebih banyak pada regulasi dan kajian-kajian, dan akan diatur dalam regulasi baru nantinya," ujarnya.

SAIFULLAH S.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus