Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi selama rentang 2020-2024. Dalam tahap penyelidikan, KPK telah menangani 541 perkara, untuk tingkat penyidikan 622 perkara, penuntutan 510 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 533 perkara, serta pelaksanaan eksekusi 524 perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pada tingkat penyelidikan tercatat 68 perkara, penyidikan 142 perkara, penuntutan 79 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 83 perkara, dan pelaksanaan eksekusi 99 perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain itu, selama 2024, KPK telah melakukan 5 kegiatan tangkap tangan," kata Alexander Marwata saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru.
Selama periode 2020-2024, KPK telah menangkap enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat ini KPK masih melakukan pencarian untuk satu orang DPO tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024. Para DPO atau buron KPK itu, di antaranya Paulus Tannos, dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP; Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024; dan Kirana Kotama, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL.
Dua buron berikutnya, Emylia Said dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022), dan Herwansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022).
Menurut dia, secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area dalam arah kebijakan pimpinan. Sementara itu, dari segi kuantitas, menunjukkan adanya konsistensi jumlah penanganan perkara. Hal ini sebagai wujud komitmen serius KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih dalam periode ini kita menghadapi berbagai tantangan," ujarnya.
Adapun tantangan yang dimaksud, diantaranya Covid-19 yang mengharuskan KPK untuk menjalankan pola kerja dan hidup baru, tindak lanjut atas transisi UU Nomor 19 tahun 2019 yang berimbas pada ke-SDM-an KPK, dan harmonisasi berbagai regulasi, serta dinamika kondisi kelembagaan lainnya.