Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil saksi dalam dugaan kasus korupsi material pengadaan kapal tank-1 dan tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan. Salah satu saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 Maret 2023. Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan pantauan, Wahyu terlihat hadir pada Selasa pagi ini. Dia mengenakan kemeja berwarna putih. Selain itu, ia juga terlihat membawa beberapa dokumen yang dibawa bersamanya.
Wahyu diperiksa dalam kapasitas saat ia menjabat sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB). Ia menjadi Direktur PT DKB selama selama satu tahun yaitu 2017-2018
Selain memeriksa Wahyu, Ali mengatakan ada dua saksi lain yang diperiksa oleh KPK. Dua saksi tersebut adalah Erry Wibowo dan Cahyo Yustianto. "Erry Wibowo selaku mantan karyawan PT DKB tahun (1991 s/d 2021) dan Cahyo Yustianto - mantan kasubdiv pemasaran III PT DKB," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap kasus pengadaan material kapal tank angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan. KPK sudah beberapa kali memanggil saksi dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank ini terkait dengan pengadaan KRI Teluk Kendari dan KRI Teluk Kupang yang dibuat PT DKB. Kedua kapal itu telah diserahkan PT DKB pada 2020. Pembuatan kapal berjenis Landing Ship Tank (LST) itu memakan anggaran sebesar Rp 320 miliar.
Pilihan Editor: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK