Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Kholid, KPK juga memanggil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bekasi Mardani Ahmad. Dia juga dipanggil menjadi saksi kasus ini.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan kedua saksi.
Dalam perkara, KPK menyangka Rahmat dkk menerima suap dari pembebasan lahan di Kota Bekasi. Modusnya, Rahmat menunjuk langsung lokasi lahan yang akan dibeli pemerintah kota. Pemilik lahan tersebut kemudian memberikan uang ke Rahmat Effendi alias Pepen.
Tak hanya pembebasan lahan, KPK menduga Rahmat juga menerima uang dari jual-beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Selain Rahmat Effendi, KPK menetapkan 4 orang lain menjadi tersangka penerima suap. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.