Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.

27 Desember 2022 | 00.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam OTT KPK menjadi salah satu peristiwa yang menyedot perhatian publik pada 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya bersama 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Rabu, 5 Januari 2022 dalam kasus belanja modal ganti rugi tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Bekasi yang menjabat dua periode tersebut menerima suap dari sejumlah pihak dalam keperluan proyek di Kota Bekasi. Saat itu, Pemerintah Kota mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah berjumlah Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021. Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang itu juga untuk membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar. Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Pepen diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan dengan istilah sumbangan masjid.

Selain dia, ada beberapa pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga Lurah menjadi tersangka.

Baca juga: Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pepen juga menerima suap dari beberapa pegawai pemerintah kota tersebut untuk dana operasional sebagai Wali Kota Bekasi. Penyidik KPK mendapati sisa uang kutipan Rp 600 juta ketika OTT berlangsung.

Korupsi yang Pepen lakukan juga menyasar proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Dia diduga menerima sejumlah uang suap puluhan juta rupiah hingga totalnya sekitar Rp 7 miliar.

Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Pepen dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah aset harta bendanya juga dirampas oleh negara.

Hak politiknya untuk dipilih juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. Dia dianggap menyalahi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rahmat Effendi mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun hakim justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi atas putusan tersebut yang memvonis Pepen tetap bersalah atas perbuatannya.

Baca juga: Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus