Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi invetasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diperiksa pada Kamis, 6 Februari 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "Kamis, 6 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain. KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. ANS Kosasih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan KPK menduga Antonius, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Taspen bersama Ekiawan Heri Primaryanto terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana tersebut dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi PT Taspen ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
KPK juga menemukan indikasi ada sejumlah pihak diuntungkan, seperti PT Insight Investments Management mendapat Rp 78 miliar, PT VSI mendapat Rp 2,2 miliar, PT PS mendapat Rp 102 juta, dan PT SM mendapat Rp 44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan.