Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan konsep pendekatan mengejar uang hasil kejahatan atau follow the money, khususnya dalam konteks pencucian uang, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencucian sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah sebagai penjelasan perihal metode follow the money yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut korupsi Bank BJB. "Saya sampaikan tidak menyinggung masalah yang sedang menjadi bahasan," kata dia kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Natsir menjelaskan lebih detail pendekatan yang dilakukan dalam follow the money, yakni meIakukan identifikasi tindak pidana asal atau predicate crime dengan langkah awal mengidentifikasi sumber dana yang berasal dari tindak pidana asal, seperti korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, atau kejahatan keuangan lainnya.
Dasar hukum yang dipakai adalah UU TPPU yang mengatur bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana yang berasal dari kejahatan lain (predicate crime). Rekomendasi FATF menekankan pentingnya mengidentifikasi dan menyelidiki kejahatan asal sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan pencucian uang.
Berikutnya, pelacakan aliran dana atau tracing the money trail, melacak pergerakan dana dari sumber kejahatan melalui berbagai tahap pencucian uang, yaitu placement (penempatan), layering (pengaburan), dan integration (pengintegrasian). Adapun teknik yang digunakan adalah analisis transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM ), dan laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) yang dilaporkan oleh pihak pelapor maupun informasi informasi lainnya.
Natsir berkata UU TPPU mewajibkan lembaga keuangan dan pihak terkait untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Sebab, rekomendasi FATF menekankan pentingnya pelaporan transaksi mencurigakan dan kerja sama antara lembaga keuangan dan otoritas terkait.
Pendekatan lain, dengan menganalisis pola transaksi keuangan yang tidak wajar, seperti transaksi dalam jumlah besar, transaksi lintas negara, atau transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan.
PPATK bertugas menganalisis laporan transaksi mencurigakan dan memberikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk tindak lanjut. Mengingat bahwa UU TPPU sudah mengatur kewenangan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, yang mana rekomendasi FATF menekankan pentingnya analisis intelijen keuangan untuk mendeteksi pencucian uang. Lalu, penyitaan dan pemblokiran aset atau asset freezing and seizure--menyita atau memblokir aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk mendukung pencucian uang bahwa rekomendasi FATF menekankan pentingnya pemblokiran dan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang.
Kerja sama internasional--melakukan kerja sama dengan otoritas keuangan dan penegak hukum di negara lain untuk melacak aliran dana lintas negara, yang mana UU juga sudah mengatur kerja sama internasional dalam pemberantasan pencucian uang. Rekomendasi FATF pun menekankan pentingnya pertukaran informasi dan kerja sama internasional dalam melacak aliran dana ilegal.
Penuntutan dan pemulihan aset (prosecution and aset recovery), langkahnya dengan menuntut pelaku pencucian uang dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Langkah ini diambil berdasarkan UU TPPU yang mengatur tentang pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan pencucian uang. Rekomendasi FATF juga menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai tujuan akhir dari proses follow the money.
Natsir berujar konsep Follow the Money dalam pemberantasan pencucian uang melibatkan langkah-langkah sistematis mulai dari identifikasi tindak pidana asal, pelacakan aliran dana, analisis transaksi keuangan, hingga pemulihan aset. Pendekatan ini sejalan dengan UU TPPU dan rekomendasi FATF, dengan tujuan utama memutus mata rantai kejahatan keuangan dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan.