Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa 7 Saksi dalam Korupsi Kapal Pengangkut Tank di Kementerian Pertahanan

KPK memeriksa 7 saksi dalam kasus korupsi kapal pengangkut tank di Kementerian Pertahanan.

20 Januari 2023 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus korupsi kapal pengangkut tank di Kementerian Pertahanan. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Kamis kemarin, 19 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik memanggil tujuh saksi untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.

Ketujuh saksi itu adalah:

1. Legowo Budi Harjo, Pimpinan Proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020
2. Nanang Hamdani Basnawi, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP)
3. Nurwasiah, Staf Keuangan PT BTP
4. Riry Syeried Jetta, Mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB)
5. Sugeng Riyadi, Kurir/Messenger PT BTP
6. Syamsul Sidik, Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT PT DKB Periode 1 Juli 2018 sampai 30 September 2019
7. Tjahyadi DP Manulang, Direktur Utama PT DKB tahun 2014 sampai 2015.

KPK umumkan penyidikan kasus ini dimulai pada Kamis kemarin

Ali tak menjelaskan materi pemeriksaan itu. Hanya saja KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada Kamis kemarin. Penyidikan kasus ini dibuka setelah tim penyelidik menemukan tindak pidana dan bukti yang cukup.  

Meskipun demikian, dia menyatakan belum dapat mengumumkan para tersangka dalam kasus ini meskipun telah mengantongi nama-namanya. KPK baru akan mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya jika tim penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

"Nanti akan diumumkan nama tersangka, konstruksi perkara, alat bukti saat tim penyidik mengatakan alat bukti dirasa cukup," ujar Ali dalam keterangan Kamis kemarin.

Dia menjelaskan kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL tahun 2012 hingga 2018.

Selain itu, Ali mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang terkait nantinya agar kooperatif dengan tim penyidik KPK. Sebab, kata dia, akan ada konsekuensi tersendiri bila tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik.

"Kami berharap nantinya semua pihak agar kooperatif memberikan keterangan apa adanya dengan tim penyidik," ucap Ali.

Ali juga mengatakan KPK mempersilakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengusut kasus ini. Ia menambahkan masyarakat agar turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank ini terkait dengan pengadaan KRI Teluk Kendari dan KRI Teluk Kupang yang dibuat PT DKB. Kedua kapal itu telah diserahkan PT DKB pada 2020. Pembuatan kapal berjenis Landing Ship Tank (LST) itu memakan anggaran sebesar Rp 320 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus