Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kemendagri Dalami Dugaan Keterlibatan Kades Kohod Arsin soal Pagar Laut di Tangerang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ketiga saksi tersebut adalah Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan, karyawan swasta Dhini Tri Rahmawati, dan Hendro Wijaya Tejaputra.
“Saksi nomor 1 (Robby Gunawan) dan 3 (Hendro Wijaya Tejaputra) didalami terkait dengan aliran uang dan aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Jumat, 31 Januari 2025. Sementara itu, kata Tessa, saksi Dhini Tri Rahmawati meminta penjadwalan ulang.
Penyidik KPK juga mengeluarkan imbauan kepada saksi karyawan swasta bernama Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadiran pada pemeriksaan sebelumnya. Dina dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Bilamana tak hadir maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih; dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan, Heri Primaryanto.
Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy ke KPK pada 2022 lalu. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.
Antonius Kosasih bersama Ekiawan diduga kongkalikong mengubah aset skuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar. Antonius Kosasih sendiri telah ditahan oleh KPK sejak 8 Januari 2025. KPK juga telah menahan Ekiawan Primaryanto pada 14 Januari 2025.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.