Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali dalam Perkara TPPU Rita Widyasari

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan membenarkan penggeledahan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari NasDem, Ahmad Ali.

4 Februari 2025 | 15.03 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan (tengah), Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan nggota Dewas KPK, Albertina Ho (kiri), seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan (tengah), Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan nggota Dewas KPK, Albertina Ho (kiri), seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan membenarkan penggeledahan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Ali. Ali digeledah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, KPK sedang menggeledah Ahmad Ali, politikus partai NasDem. Pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi Ahmad Ali di Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Dilansir dari Antara, dalam penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening. KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Keterangan redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan di judul dan isi untuk akurasi pada pukul 15.46 WIB Selasa, 4 Februari 2025.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus