Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Isyaratkan Donny Tri Istiqomah agar Tak Jawab Keberadaan Harun Masiku

Dalam keterangannya, Donny Tri Istiqomah mengatakan tidak boleh menyebarluaskan materi pemeriksaan penyidik.

3 Februari 2025 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 Donny Tri Istiqomah (kanan) setelah diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari tersangka dugaan korupsi Donny Tri Istiqomah, Erman Umar, tepergok menginstruksikan kepada kliennya agar tidak menjawab pertanyaan media soal keberadaan buron KPK Harun Masiku. Kejadian itu terjadi setelah Donny menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung merah putih, pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika itu seorang wartawan bertanya kepada Donny apakah penyidik menanyakan keberadaan dari Harun Masiku saat memeriksanya. Belum sempat ia menjawab, Erwan terlebih dahulu berbisik kepadanya untuk tidak menjawab. “Jangan dijawab,” kata Erwan dengan suara kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukan masalah Harun Masiku. Gak ada hubungannya Harun Masiku, saya hanya mendampingi bahwa saya penasehat hukum,” ujar Erwan kepada wartawan saat berupaya menjelaskan alasannya mencegah Donny menjawab pertanyaan wartawan.

Tak lama Donny yang berprofesi sebagai advokatpun buka suara. Ia mengatakan alasan penasehat hukumnya berkata demikian karena materi pemeriksaan penyidik tidak boleh dibeberkan. Alasannya, itu menyangkut pada etika hukum acara. “Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya kepada termohon,” ujar Donny. 

Adapun dalam pemeriksaan itu, Erwan menyatakan terdapat sekitar 18 pertanyaan bercabang yang diajukan kepada kliennya. Menurut keterangan dia, pertanyaan yang diajukan penyidik itu sama seperti keterangan yang disampaikan Donny dalam berita acara perkara atau BAP pada 2020 silam.

Soal status tersangkanya, Donny menyatakan belum memiliki niat untuk mengajukan sidang praperadilan melawan KPK. Ia menyatakan akan berfokus untuk memberikan pembuktian saat persidangan kelak. “Silakan melihat bagaimana pembelaan saya sebagai tersangka, bahwa saya tidak terlibat dalam kasus suap,” ujar Donny.

Komisi anti rasuah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang dikenal sebagai advokat dan kurator kepailitan, sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Ia dianggap terlibat dalam pemberian suap kepada mantan KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Sebelum penetapan status tersangka, Donny telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Donny diperiksa terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Wahyu Setiawan dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.

Kasus suap ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku yang diduga memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, dengan bantuan dari Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel I.

Menurut Setyo Budiyanto, total uang suap yang diberikan oleh kelompok ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang diserahkan dalam periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019.

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam rangkaian suap yang berpotensi merugikan sistem demokrasi Indonesia. Donny Tri Istiqomah, sebagai bagian dari jaringan ini, kini tengah menghadapi proses hukum yang akan menentukan perannya dalam kasus tersebut.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus