Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima informasi beredarnya dua surat tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan surat palsu itu menerangkan adanya kegiatan pengawasan dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.
Ali mengatakan penomoran surat itu tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan.
Surat itu, kata Jubir KPK, juga salah dalam menyebutkan pihak yang meneken, yaitu Eko Marjono selaku Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan.