Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sebut Dua Surat Tentang Penyelidikan Korupsi di Gowa Palsu

KPK mengatakan penomoran surat tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di komisi.

6 Oktober 2021 | 20.38 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima informasi beredarnya dua surat tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan surat palsu itu menerangkan adanya kegiatan pengawasan dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.

Ali mengatakan penomoran surat itu tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan.

Surat itu, kata Jubir KPK, juga salah dalam menyebutkan pihak yang meneken, yaitu Eko Marjono selaku Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus