Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan masyarakat selama 2018-2020 dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir Majalah Tempo Edisi 25-31 Maret 2024, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. "Kami akan terus memproses kasus ini karena sudah naik ke penyidikan," kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. “Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 13 Maret 2024.
KPK juga menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). "Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar Ali, Rabu, 27 Maret 2024.
Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. KPK akan segera menyita dan menganalisis semua dokumen itu untuk dikonfirmasi lagi kepada para saksi yang akan dipanggil. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali di kesempatan terpisah kepada Tempo.
Ditengarai, Hutama Karya sudah menggelontorkan uang Rp 406 miliar untuk pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung itu. Sebanyak Rp 133 miliar untuk pembebasan lahan di Desa Canggu, dan Rp 75 miliar di Desa Bakauheni. Selisih pembayaran sekitar Rp 197 miliar itu merupakan nilai kerugian negara.
RIKY FERDIANTO | MAJALAH TEMPO | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan