Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun 22 aset berada di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menyebut bahwa berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) seluruh aset tanah dan bangunan memiliki nilai Rp 882,5 miliar atau tepatnya Rp 882.546.180.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE karena membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
KPK juga menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD18 juta dan Rp 549,1 juta.