Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Aset Tersangka Korupsi di LPEI Nilainya Capai Rp 882,5 Miliar

Tanah dan bangunan yang disita adalah atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

20 Maret 2025 | 20.09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin  dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 juta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun 22 aset berada di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menyebut bahwa berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) seluruh aset tanah dan bangunan memiliki nilai Rp 882,5 miliar atau tepatnya Rp 882.546.180.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE karena membuat kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

KPK juga menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD18 juta dan Rp 549,1 juta.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus