Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa catatan keuangan dari penggeledahan tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Kamis 21 Oktober 2021. Penggeledahan ini bagian penyidikan dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra.
"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi diduga menerima suap perihal perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK telah menetapkan dua tersangka, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga lokasi yang digeledah di Kota Pekanbaru tersebut, yakni sebuah kantor dan dua rumah.
Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara tersebut dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra dan Sudarso.
KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa 19 Oktober.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso perihal adanya pemberian uang atau suap dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Baca: Bupati Kuansing Hanya Bilang Enggak Saat Ditahan KPK