Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Fee Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Deposito Rp 10 Miliar

KPK telah menyita fee yang diterima bekas PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang 2017-2021, Yofi Oktarisza.

14 Juni 2024 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita fee yang diterima bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza. Fee yang dimaksud berhubungan dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun fee yang disita KPK, yaitu tujuh deposito senilai Rp 10. 268.065.497; satu kartu ATM; uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 yang merupakan pengembalian uang Yofi terkait penerimaan logam mulia; tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto Rp 6 miliar; delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto sekitar Rp 8 miliar.

KPK menetapkan Yofi Oktarisza tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada tahun 2017 sampai 2021. “Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang,” ujarnya.

Dia mengatakan kasus suap sebelumnya oleh Dion diberikan kepada Bernhard Hasibuan sebagai PPK bersama Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Kelas 1 Semarang. Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Posisi Yofi, kata Asep, merupakan PPK untuk sejumlah proyek, yaitu peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada 2017, peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2018, dan pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada 2019. Selain itu juga PPK di proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2020.

Pada 2021, Yofi juga merupakan PPK Area II lingkup pekerjaan kegiatan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta api di jalur Cirebon – Kroya, Banjar – Kroya – Yogyakarta, Tegal – Prupuk, Purwokerto – Wonosobo, dan Maos – Cilacap.

“Tersangka Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ucap Asep Guntur.

Yofi memiliki hubungan dengan Dion Renato sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub. Dion mempunyai tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya. Semua perusahaan itu ikut serta dalam lelang paket-paket pengerjaan di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam pelaksanaan lelang, kata Asep, pemenangnya sudah ditentukan dengan awalan diajak pertemuan di suatu tempat seperti hotel. Kemudian PPK membagikan spesifikasi agar bisa dipenuhi pemenang lelang.

MUTIA YUANTISYA | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus