Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset berupa hotel milik tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar dibeberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aset-aset dimaksud, kata Ali, berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu, 20 Maret 2024. “Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Ali.
KPK menyita aset-aset Abdul Gani Kasuba bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi.
Dalam rentetan kasus ini, KPK terakhir kali telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate. Mereka didakwa memberi suap ke tersangka Abdul Gani Kasuba.
“Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada 1 Maret telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk,” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Senin, 4 Maret 2024.
Adapun terdakwa lainnya yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba, kata Ali Fikri, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin. “Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” kata Ali.
Ali mengaku sudah mendapatkan informasi agenda dari Panitera Muda Tipikor untuk para terdakwa yang telah dilimpahkan berkas dan surat dakwaannya. “Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 6 Maret 2024,” ujarnya.