Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tahan Direktur PT Petro Energy Tersangka Korupsi di LPEI

KPK menahan dua tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

20 Maret 2025 | 19.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin  dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengatakan, Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari 20 Maret sampai dengan 8 April 2025. Dua tersangka itu ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep menjelaskan bahwa KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

KPK juga menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.

PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai USD18 juta dan Rp 549,1 juta.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus