Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional atau Basarnas periode 2012-2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka, yaitu Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama Basarnas selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni-14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kronologi Dugaan Korupsi di Basarnas
Kasus ini berawal pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis Basarnas 2010-2014.
Pengajuan pengadaan barang-barang tersebut diawali rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan pada Januari 2014, kata Asep, Max Ruland memberikan daftar calon pemenang tender kepada Anjar dan tim pokja pengadaan di Basarnas. PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP), perusahaan milik William Widarta, sudah diatur akan menjadi pemenang lelang.
Selanjutnya, pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William Widarta. "Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 66 Ayat (7)," ujar Asep.
Sebulan kemudian, William mengikuti lelang menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri). Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang lelang.
Asep mengatakan ditemukan ada kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.
Uang muka untuk pengadaan truk angkut Rp 8.511.779.000 (Rp 8,5 miliar) dan pengadaan kendaraan penyelamat Rp 8.709.862.500 (Rp 8,7 miliar) diterima oleh PT TAP pada Mei 2014.
Pada Juni 2014, Max Ruland menerima uang dari William Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William. Max Ruland menggunakan uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
Menurut dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000 dalam Kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.