Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Telisik Dugaan Nurhadi Dibelikan Makam Mewah San Diego Hills

Penyidik mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pembelian makam oleh Hiendra untuk Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.

23 Juni 2020 | 05.04 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengurus pemakaman mewah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin, 22 Juni 2020. Keduanya adalah General Manager Sandiego Hills, Andy Kurniawan; dan Edward Danny Suhenda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Andy Kurniawan tak diperiksa karena sudah meninggal. Sedangkan, Edward jadi diperiksa. Ali bilang Edward diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ali, penyidik mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pembelian makam oleh Hiendra untuk Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida. "Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ dan tersangka NHD," kata Ali, Senin, 22 Juni 2020.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. KPK menyangka uang itu bersumber dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Kasus Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 20 April 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno beserta uang Rp 50 juta. Pemberian uang ditengarai bertujuan untuk mengatur permohonan peninjauan kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.

Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016, menulis KPK mengendus Nurhadi juga terlibat dalam rasuah ini. Dugaan itu berujung pada penggeledahan rumah Nurhadi di Jalan Hanglekir V, Jakarta Selatan sembilan hari kemudian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus