Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang berhubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pelapora disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi untuk seluruh laporan sebanyak 605 dengan nilai total Rp 341 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sampai dengan 10 April 2025, KPK telah menerima 561 pelaporan gratifikasi," kata anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari laporan itu, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi. Adapun rinciannya, sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
Lalu, sebanyak 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Kemudian, terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Ada pula sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.
Budi mengatakan terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang.tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.
KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
Pilihan Editor: Kepala Kortastipikor Polri: Kami Saling Mengisi Kekosongan