Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka pemberi suap pada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba: Stevi Thomas C, Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 4 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri berkata dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim. Menurut informasi dari Panitera Muda Tipikor, kata dia, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah dia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lain di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT ini berawal dari informasi yang diperoleh tim KPK tentang penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Abdul Gani.
“Dari informasi ini, tim KPK langsung mengamankan para pihak, yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.