Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.

26 Januari 2022 | 18.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni JohnyRynhardKasman dan IvanaKwelju (IK) atas kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan. "Dan menetapkan tersangka sebagai Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu, 26 Januari 2022.

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.

"Beberapa bukti yang diamankan adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," kata Lili.

Ivana Kwelju merupakan tersangka pemberi yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK sebelumnya memanggil sebanyak 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, hari ini. Pemeriksaan, dilakukan di Gedung Polres Pulau Buru, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan, Umar Mahulete; Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selaran, Muhamad Rivandy Daties; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, Samuel R Teslatu; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan, Arman Solissa; dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan M Kurnain Sucihardhiman.

Selain itu termasuk Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan, Gregorius Yosep Tortet, serta dua pegawai negeri sipil UKPJ Kabupaten Buru Selatan, yakni S Husein Alaydrus dan Slamet Pujianto. Kemudian, Syahroel A E Pawa selaku PNS, Fenty Hidayat selaku mantan ajudan Bupati Buru Selatan, dan Mustafa Asdar dari pihak swasta.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus