Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil setelah aksi pamer harta yang dilakukan istrinya Monica Haprinda viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Maulan Aklil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau peluang pemanggilan (Maulan Aklil) tergantung analisis KPK terlebih dahulu," ujar Pahala kepada Tempo, Kamis, 20 April 2023.
Pahala menuturkan KPK juga akan menindaklanjuti laporan gratifikasi Maulan Aklil soal fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu. "Jadi analisis LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya," ujar dia.
Laporan gratifikasi Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.
Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons, dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.
KPK kemudian pada tanggal 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.
Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.