Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Ungkap Raja Bebek dan Hotel Griya Asri di Mataram Masih Menunggak Pajak

Korsup wilayah V KPK mengungkapkan masih ada beberapa pelaku usaha di Kota Mataram NTB yang belum membayar tagihan pajaknya.

16 Agustus 2024 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria menjadi pembicara dalam sosialisasi soal pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengungkapkan masih ada beberapa pelaku usaha di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum membayar tagihan pajaknya. “Kalau data di atas kertas, yang terakhir (yang belum bayar pajak) ada Raja Bebek dan ada satu hotel, Hotel Griya Asri,” kata Dian usai sosialisasi di DPRD Kota Mataram, NTB, Kamis, 15 Agustus 2024. “Sisa dua itu,” tuturnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotel yang berlokasi di Jalan Pendidikan dan rumah makan di Jalan Dakota itu telah dipasangkan plang dan spanduk peringatan oleh KPK sejak Juni 2024. Namun, mereka belum melunasi tunggakan pembayaran pajak itu hingga saat ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Raja Bebek merupakan penunggak pajak terbesar dengan tunggakan Rp 89 juta. Tidak ada alasan jelas mengapa rumah makan tersebut belum membayarkan pajaknya. Sementara berdasarkan keterangan Dian, Hotel Griya Asri belum membayar pajak karena perusahaannya bangkrut. 

Menurut Dian, apabila pajak tak kunjung dibayarkan, maka aset tersebut seharusnya disita. “Atau bisa dibekukan izinnya, bisa saja. Tapi lagi-lagi KPK kan bukan pelaksana PIC langsung, kami pendampingnya,” katanya. Oleh karena itu, Dian mengusulkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Mataram. 

Sebelumnya, sejumlah restoran yang juga menunggak pajak sudah dipasangi plang serupa oleh KPK. Tapi, saat ini mereka telah melunasi pajaknya kepada pemerintah setempat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus