Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kriminolog UI Menilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Femisida, Apa Itu?

Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

1 Agustus 2024 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal merupakan bentuk femisida.

"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik dalam acara ‘Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara’ di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa, karena ada dimensi misogini atau kebencian terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.

"Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tutur Mamik.

Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK).

"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.

Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakannya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan kawasan Surabaya Barat. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Selanjutnya, Kejari Surabaya ajukan memori kasasi pekan depan…

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

"Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insyaallah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dia mengatakan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan putusan itu didapat setelah JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta dokumen tersebut.

Pihaknya sedang menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Budi Arie Sebut Satgas Judi Online Tidak akan Panggil Benny Rhamdani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus