Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandung, Tergiur Tawaran dari Akun Facebook Icha Shakila

Bagaimana kronologi kasus video viral ibu cabuli anak kandung yang dilakukan seorang ibu di Bekasi?

8 Juni 2024 | 03.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya menggelar konperensi pers kasus ibu cabuli anak kandung, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video seorang ibu berbaju oranye asal Bekasi yang cabuli anak kandung. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26 tahun) kepada anaknya sendiri yang berusia 10 tahun itu terjadi di sebuah rumah yang ada di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi ibu cabuli anak kandungnya itu bermula saat tersangka AK berinisiatif mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun Facebook Icha Shakila. Dia tergiur dengan uang dan pekerjaan yang dijanjikan akun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Setelah itu, tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhan dengan anaknya," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2024.

AK lantas mengirimkan video asusila itu dikirim kepada Icha dan menagih uang yang dijanjikan, Namun tersangka justru disuruh lagi untuk berfoto tanpa busana dengan anaknya. Tersangka menolak permintaan itu karena keberatan.

Setelah tiga kali AK menagih uang, akun Facebook IS kembali menyuruh tersangka untuk merekam video porno, kali ini dengan kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary, video porno AK direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Tersangka mengatakan dia telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak di rumah kontrakan itu.

Polda Metro Jaya telah menemukan dua kasus ibu cabuli anak kandung setelah mengadakan kontak dengan akun Facebook IS. Sebelumnya, seorang ibu muda di Tangerang berinisial R, 22 tahun, juga mencabuli anak kandungnya.

Saat ini, AK telah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Motif pencabulan anak yang dilakukan AK adalah karena motif ekonomi. “Disuruh oleh akun FB: IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus PMJ,” kata Ade.

Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan pasal berlapis. Ada 4 pasal, yakni Pasal 294 KUHP tentang Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Kedua, Undang Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

"Ketiga Undang Undang pornografi itu pasal 29, ancaman pidananya maksimal 12 tahun, dan yang keempat itu Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 88, itu ancamannya10 tahun," ucap dia.

Pilihan Editor: Polri dan Kepolisian Thailand Tingkatkan Operasi Penangkapan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus