Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Korban penipuan mafia tanah di Depok, Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzili membeberkan kronologis kasusnya.
Emack mengatakan, peristiwa penipuan itu bermula saat dia dihubungi kerabatnya bahwa ada pengusaha properti bernama Burhanudin Abu Bakar ingin membeli tanahnya pada 2018. Kala itu ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Panglima TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Singkat cerita, ketemulah saya dengan Burhanudin itu,” kata Emack dikonfirmasi Tempo, Kamis 6 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emack bertemu dengan Burhanudin sebanyak dua kali, pertama pada 22 November 2018 dan kedua pada 11 Januari 2019. Pada pertemuan kedua itulah, Emack dan Burhanudin menyepakati harga senilai Rp 3 miliar untuk jual beli tanah seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Namun, setelah pertemuan itu, Burhanudin tak kunjung menyerahkan uang, sementara sertifikat tanah Emack telah berpindah tangan dengan asas kepercayaan. “Lama-lama, saya minta balikin sertifikatnya, tapi kok nggak bisa dibalikin katanya, saya tanyalah alasannya, katanya sertifikat saya sudah di Pemda,” kata Emack.
Selanjutnya Emack langsung mendatangi Pemkot Depok...
Emack kaget mendengar hal tersebut, Burhanudin menyerahkan sertifikat miliknya kepada Pemerintah Kota Depok, maka dirinya langsung mendatangi Balai Kota Depok. “Singkat cerita, saya datangilah pemda, ketemu di BKD (Badan Keuangan Daerah),” kata Emack.
Dari BKD itu, Emack mendapatkan informasi bahwa sertifikatnya oleh Burhanudin dijadikan sebagai aset Pemkot Depok dalam bentuk fasos fasum dari salah satu perumahan yang dibangun di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
“Saya kaget lah, kok bisa tanah saya jadi fasum fasos,” kata Emack.
Berdasarkan bukti yang diperoleh Emack, pelepasan hak atas tanah miliknya kepada Burhanudin itu sudah terjadi pada 2015 dengan tanda tangan palsu. “Tahun 2015 saya masih dinas, saya tidak merasa menjual tanah, ternyata tanda tangan saya dipalsukan,” kata Emack.
Atas dasar itulah, Emack membuat laporan kepolisian didampingi oleh kuasa hukumnya pada tanggal 8 Juli 2020. Hingga kini kasusnya tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan, tertera nama para terlapor adalah Burhanudin Abubakar dari pihak swasta. Burhan diduga melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Selain Burhanudin, polisi juga menetapkan tersangka kasus mafia tanah kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto karena saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan, anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon yang saat itu menjadi sukarelawan Kelurahan Bedahan dan Hanafi yang turut membantu Jojon dalam memuluskan upaya membuat surat pelepasan hak palsu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Golkar Benarkan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah