Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan saat hari bebas kendaraan atau Car Free Day di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad 16 Juni 2024. Kedua pelaku yang aksinya viral di media sosial bernama Husna Akbar Nurjamana alias Uus (23) dan Mochamad Rizki alias Jeding (21).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyatakan kedua pelaku sudah merencanakan aksi tersebut sejak dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka sempat berkomunikasi melalui aplikasi pesan Facebook. "HAN dan MR sepakat melakukan kejahatan di daerah Sudirman," kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya, menurut Wira, tiba di lokasi sejak pukul 05.10 WIB. Mereka kemudian melakukan pemantauan dengan berkeliling sambil mencari mangsa. Sesampainya di sekitar Hotel Sahid Jaya, keduanya pun menemukan seorang warga yang tengah menikmati CFD dengan berjogging. “Pelaku mengincar korban yang sedang jogging sambil memegang handphone,” kata Wira.
Setelah mengidentifikasi korbannya, Uus yang mengendarai motor kemudian memberitahukan Jeding yang berperan sebagai eksekutor. Uus lantas bergegas mengendarai motornya menuju korban sambil memberitahukan kepada Jeding. “Pak, depan tuh pak orangnya. Pak, tembak pak,” ujar Uus kepada Jeding seperti ditirukan Wira.
Mereka berhasil merampas satu ponsel milik korban dengan merk Vivo warna hitam. Keduanya langsung melarikan diri setelah berhasil mendapatkan ponsel, namun aksinya terekam kamera seorag warga. "Sehingga kejadian tersebut viral,” ujar Wira.
Setelah kasus itu viral, kata Wira, polisi pun langsung mengidentifikasi kedua penjambret tersebut. Berhasil mengetahui identitas mereka, polisi bergerak ke kediaman mereka.
Namun, Uus dan Jeding sadar jika aksi mereka viral dan sempat melarikan diri menghindar dari penangkapan. Polisi tidak menemukan Uus di kediamannya di daerah Jakarta Barat. Polisi baru berhasil menangkap Uus pada 18 Juni lalu di rumah pamannya di Kampung Cangkring, Bekasi.
Sementara pengejaran terhadap Jeding sedikit lebih lama. Penelusuran polisi di kediannya di kawasan Jakarta Utara tak berbuah hasil. Dia disebut sempat melarikan diri Ciawai dan Bekasi. Jeding akhirnya tertangkap di di Terminal Baru Surade, Sukabumi pada 1 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Atas aksi penjambretan itu Polda Metro Jaya menjerat Uus dan Jeding dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
KEZIA KRISAN