Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Penangkapan Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anak

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap caleg PKS

18 Maret 2019 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JSimpang Empat, Sumbar - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berhasil menangkap calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. AH ditnagkap di Pauh, Kota Padang, Minggu, 17/3.

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh. Sebelumnya tersangka datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Minggu malam.

Ia mengatakan AH sebelumnya melarikan diri Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

Pada hari Sabtu, 16/3,  kata petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Pasaman Barat berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. “Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," kata Afrides.

Sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil trevel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang. "Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kami tangkap."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis, 14/3. AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus