Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polemik Proses Pemindahan Napi Mary Jane ke Filipina dan Geng Bali Nine ke Australia

Menko Yusril Izha Mahendra membeberkan perkembangan pemindahan narapidana Mary Jane ke Filipina dan Geng Bali Nine ke Australia .

15 Desember 2024 | 10.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tiga negara telah mengajukan permohonan transfer narapidana, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Proses dengan Filipina dan Australia, termasuk pemulangan terpidana narkoba Mary Jane dan anggota Bali Nine, sedang berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusril, draf syarat pemulangan anggota Bali Nine telah diserahkan kepada Australia untuk dipelajari. Jika Australia menyetujui atau memberikan masukan atas draf tersebut, diskusi lebih lanjut akan dilakukan hingga kesepakatan tercapai. Yusril menyebut, jika Pemerintah Australia segera menyetujui syarat dari Indonesia, pemindahan Bali Nine dapat dilakukan pada Desember tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses pemindahan Bali Nine dan Mary Jane berbeda. Mary Jane, yang berstatus terpidana mati, belum dieksekusi oleh Indonesia sehingga pemindahannya lebih kompleks. Sebaliknya, anggota Bali Nine yang tersisa menjalani hukuman seumur hidup.

Bali Nine merujuk pada sembilan warga Australia yang terlibat kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005. Dari sembilan narapidana tersebut, dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015. Sementara itu, Renae Lawrence bebas pada 2018, dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal saat menjalani hukuman seumur hidup di tahun yang sama.

Kini, lima anggota Bali Nine yang tersisa di Indonesia adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Proses transfer mereka ke Australia tergantung pada keputusan Pemerintah Australia. Yusril berharap langkah ini dapat segera selesai, dengan harapan adanya kesepakatan antara kedua negara untuk memindahkan para narapidana tersebut sesuai prosedur hukum internasional.

Proses Pemindahan Mary Jane-Bali Nine

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden terkait permintaan dari beberapa negara sahabat untuk memindahkan warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia. Tiga negara, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis, telah mengajukan permintaan resmi. Dari ketiganya, perundingan dengan Filipina dan Australia telah mencapai kemajuan signifikan, dengan Filipina sudah menandatangani kesepakatan, sementara dengan Australia masih dalam proses penyelesaian.

Namun, Yusril mengakui adanya sejumlah kendala dalam negosiasi dengan Australia. Ia optimistis masalah ini dapat segera diatasi, dengan target penyelesaian dalam beberapa hari atau minggu ke depan. Selain itu, ia menyebut kasus Bali Nine juga hampir selesai. Pemerintah berharap semua proses transfer narapidana, termasuk dengan Filipina dan Australia, dapat diselesaikan sebelum perayaan Natal.

Dalam pertemuan sebelumnya dengan Mendagri Australia Tony Burke, Yusril menyerahkan draf syarat transfer narapidana kepada pemerintah Australia. Draf tersebut telah dikaji oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Yusril menyebut baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki regulasi khusus mengenai transfer narapidana, sehingga diperlukan practical agreement sebagai solusi.

Ia menambahkan bahwa draf serupa juga telah disampaikan kepada pemerintah Filipina untuk kasus Mary Jane, yang mendapat respons positif. Sebaliknya, Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Salah satu syarat utama yang diajukan Indonesia adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara.

Yusril optimistis kesepakatan ini akan segera terealisasi, mengingat kedua pihak berkomitmen menyelesaikan perundingan dalam waktu dekat. Dengan demikian, transfer narapidana dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dani Aswara berkontribusi terhadap artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus