Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penangkapan Pembuang Janin di Mall Kelapa Gading

Polisi menangkap wanita berinisial, YTY, 19 tahun, yang membuang janin di toilet khusus perempuan di salah satu restoran di mall Kelapa Gading.

13 Maret 2020 | 17.12 WIB

Suasana konferensi pers kasus pembuangan janin di Mall Kelapa Gading pada  Jumat, 13 Maret 2020. Dok. Polsek Kelapa Gading
Perbesar
Suasana konferensi pers kasus pembuangan janin di Mall Kelapa Gading pada Jumat, 13 Maret 2020. Dok. Polsek Kelapa Gading

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap seorang wanita berinisial, YTY, 19 tahun, yang membuang janin di toilet khusus perempuan di mall Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Rango Siregar mengatakan YTY merupakan karyawan salah satu restoran di mall tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tersangka mengakui telah menggugurkan janin yang sedang dikandungnya pada Selasa, 10 Maret 2020 sekitar jam 18.00 WIB," kata Ringo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ringgo menjelaskan, kejadian ini berawal saat anggota SPKT Polsek Kelapa Gading mendapat laporan terkait penemuan janin di toilet wanita salah satu mall. Polisi yang bergegas ke lokasi mendapatkan janin tersebut berada di kloset. Di tempat kejadian perkara, polisi mendapati satu celana dalam wanita, kaos kaki warna hitam, dan tisu yang seluruhnya bernoda darah.

Saat polisi mengecek kamera pengintai alias CCTV, terlihat YTY masuk ke dalam toilet khusus perempuan tersebut. Ia terlihat berada cukup lama di dalam sana. "Saat tersangka keluar dari toilet terlihat seperti orang yang sedang menahan sakit," tutur Ringo.

Setelah dilacak, polisi mendapati kalau YTY adalah karyawan di salah satu restoran di mal tersebut. Ringo menjelaskan, polisi lantas menangkap YTY di rumah kosnya yang berada di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Satu baju warna hitam motif kotak-kotak dan satu celana panjang wanita warna hitam yang dipakai saat YTY menggugurkan janinnya pun disita polisi.

Ringo mengatakan polisi berencana menjerat wanita itu dengan Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang aborsi. Menurut dia, YTY terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus