Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pengungkapan kasus jual beli senjata api ilegal yang melibatkan tiga anggota Polri merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Namun, beredar info simpang siur yang menyeret-nyeret institusi TNI AD. “(Kasus) Masih bersambung. Namun, daripada beritanya simpang siur, sekarang ini disampaikan dari sumbernya langsung," katanya dalam konferensi pers bersama TNI AD di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menjelaskan kasus ini berawal dari temuan dokumen-dokumen yang mencatut TNI AD dan kartu anggota TNI di proses jual beli senjata api ilegal. “Kami temukan bukti bahwa dokumen yang disebarluaskan dan dalam jual-beli senjata api ini adalah dokumen palsu,” katanya.
Pihak TNI AD pun menyelidiki kasus ini dan menemukan terduga penjual dokumen palsu berinisial IP. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan percakapan transaksi jual beli senjata api di grup WhatsApp.
TNI AD menyita 14 pucuk senjata api dan 8 pucuk softgun. “Karena pelakunya sipil kami diperintahkan untuk melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Eka.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Puspomad sejak 18 Juni 2023 untuk mengungkap sindikat penjualan senjata api ilegal. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku anggota TNI AD atau pegawai Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan).
Polda Metro Jaya dan Puspomad membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap para tersangka. Awal-awal dua tersangka yang berperan sebagai supplier ditangkap di Cianjur. Keduanya merupakan masyarakat sipil.
Dari penangkapan itu dan penulusuran lebih lanjut, ditemukan hubungan kasus ini dengan penangkapan pegawai PT KAI yang diduga terlibat terorisme di Bekasi. “Ternyata ada beberapa sumber penyuplai Jakarta, Semarang, serta bengkel modifikasi (senjata api) yang ada di Semarang maupun di Sumedang,” kata dia.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak 44 pucuk senjata, 1.138 butir peluru, dan menangkap 10 orang tersangka. Dari 44 senjata itu 24 merupakan senjata api buatan pabrik dan berfungsi dengan baik, 12 pucuk senjata api rakitan, tiga air gun, dua air softgun, dan tiga pucuk senapan angin.
NINDA DWI RAMADHANI | ANTARA