Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Polisi Polda Jawa Tengah Bunuh Bayi Sendiri

Polisi Polda Jawa Tengah berinisial AK diduga membunuh bayinya sendiri yang masih berusia dua bulan. Bagaimana kasusnya?

15 Maret 2025 | 16.03 WIB

Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Polda Jawa Tengah berinisial AK berpangkat brigadir dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang berusia dua bulan. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya pihak kepolisian baru menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut tiga hari setelah kejadian. “Ya, benar. Pelapor adalah saudari DJ (24 tahun), ibu dari anak berinisial NA yang masih berusia dua bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara kronologis pada Ahad, 2 Maret 2025, DJ menitipkan NA kepada AK yang berada di dalam mobil. Sementara DJ meninggalkan mereka berdua untuk belanja. Setelah kembali, DJ melihat NA kondisinya tak wajar. DJ kemudian berinisiatif untuk membawa NA ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa bayi anak kandung dari DJ dan AK tak lagi tertolong.

“Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal,” kata Artanto.

DJ kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah tempat AK berdinas. Guna kepentingan penyelidikan, penyidik telah membongkar makam korban pada Kamis, 6 Maret 2025. Sementara AK kini tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan ciri-ciri kekerasan terhadap bayi tersebut, AK diduga membunuhnya dengan cara mencekik.

Artanto mengatakan AK merupakan anggota Polda Jateng yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan. AK kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus dugaan pembunuhan ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain itu, AK juga akan diperiksa oleh Divisi Propam. Ihwal dugaan pembunuhan, Artanto mengatakan polisi sedang menyelidikinya. “Sedang diproses juga,” katanya.

Peristiwa ini menjadi peristiwa kesekian dalam kasus ayah bunuh bayi kandung sendiri. Pada 2019 lalu, ayah berinisial MS membunuh bayinya yang baru berumur tiga bulan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk saat itu, Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu membeberkan cara MS membunuh buah hatinya. 

Menurut Erick, MS membunuh anaknya dengan menggigit wajah bagian kiri bayi hingga berbekas. "Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujarnya, Senin, 6 Mei 2019. 

Tidak berhenti di situ, Erick mengatakan pelaku juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya, dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," kata dia.

MS diketahui telah menganiaya buah hatinya sejak berumur 1,5 bulan. Saat itu, istri pelaku, SK, mengatakan dia tidak mencurigai patahnya tulang bayi karena perbuatan suami. Dia mengira hal itu terjadi karena tindakannya yang salah asuh. "Karena pas mandi dia kakinya enggak pernah diam, takutnya kepeleset, geser tulangnya," kata SK, Selasa, 7 Mei 2019.

MS membunuh anaknya lantaran meyakini bahwa anak perempuannya itu akan membawa sial. Pelaku malu karena anaknya dikandung dalam rahim istri sebelum menikah. 

M Yusuf Manurung, Nandito Putra, dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus