Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria bernama Romadon tewas usai ditembak oleh polisi di wilayah Lampung Timur, pada 28 Maret 2024 lalu. Polisi menembak Romadon di depan istri, anak, dan orang tuanya, atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“LBH Bandar Lampung tertanggal 2 April menerima pengaduan dari keluarga korban Romadon, yang pada waktu itu datang ke kantor melakukan pengaduan terkait dengan tindakan penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada saudara Romadon,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi, dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Ahad, 8 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indra menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman Romadon pada Maret lalu, ketika anggota Polda Lampung menangkap korban atas dugaan curanmor. Polisi Polda Lampung menembak Romadon pada bagian perut hingga tembus ke bagian pinggulnya.
Polisi tersebut kemudian menyeret Romadon masuk ke dalam mobil dan membawanya pergi. “Anggota-anggota ini menarik Romadon, diseret dan langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa pergi tanpa ada pemberitahuan apapun,” kata Indra. Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Romadon telah meninggal.
Kepolisian, kata Indra, meminta keluarga Romadon untuk menandatangani sejumlah dokumen. “Kemudian ada pemberitahuan adanya upaya untuk melakukan autopsi,” ujar dia. “Terkait dengan autopsi ditolak keluarga, karena keluarga menganggap bahwa Romadon meninggal karena terjadi penembakan.”
Pada 29 Maret, sekitar pukul 10.00 WIB, adik Romadon mendatangi rumah sakit untuk menjemput jenazah korban. “Tapi belum dibolehkan untuk bisa keluar dan keluarga dimintakan untuk menandatangani dokumen,” tutur Indra. Apabila dokumen itu tidak ditandatangani, maka jenazah tidak bisa dibawa pulang.
Pada waktu yang sama, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di kediaman Romadon. “Sekitar 40-50 anggota dengan pakaian lengkap dan senjata lengkap olah TKP di rumah Romadon,” ujar Indra.
“Nah pasca proses itu berjalan dan selesai, baru kemudian yang di rumah sakit boleh dipulangkan,” tutur dia. “Dengan informasi dari rumah sakit bahwa almarhum untuk segera dikebumikan dan tidak perlu untuk dimandikan.”
Namun, setelah keluarga menerima jenazah Romadon, mereka memaksa untuk membukanya. Keluarga kemudian menemukan bahwa polisi telah melakukan autopsi terhadap korban. “Ditemukan bahwa posisi dari Romadon dengan posisi sudah dilakukan autopsi. Sudah dibelah dari leher sampai ujung perut dan kemudian ada bekas luka tembak di perut tembus ke belakang,” ungkap Indra.
Pilihan Editor: Propam Polda Jawa Tengah Gelar Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Hari Ini