Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

"Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli Bahuri itu terkesan dipaksakan," kata Ian.

14 Agustus 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut peningkatan status kasus pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. "Tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Firli itu terkesan dipaksakan," kata Ian saat dihubungi pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ian menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. "Perkara ini sebenarnya terkait Pasal 36, dan sejak awal sudah ada pendapat ahli bahwa ini bukan ranah kepolisian, melainkan ranah etik KPK," ujar dia. Tuduhan tersebut, lanjut Ian, tidak memenuhi syarat materiil yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Kemudian dalam Pasal 65 disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana selama lima tahun penjara.

Ian juga menyoroti bahwa pertemuan yang dijadikan dasar penyidikan terjadi ketika SYL belum berstatus sebagai tersangka atau saksi, sehingga penerapan Pasal 36 dinilai tidak relevan. "Dari sisi landasan hukum sudah keliru, dan dari sisi substansi fakta-fakta perkara juga jauh panggang dari api," ucap Ian.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Tipikor menaikkan status perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Ade Safri menjelaskan, perkara baru tersebut perihal dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.

Adapun Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.

Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024

Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak 22 November tahun lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan. Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus