Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada intinya kami meminta kepada Kompolnas untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Polres Klungkung dan melakukan investigasi atas pengaduan kami tersebut,” ujar Yahya kepada Tempo, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum juga mendesak kepada Kompolnas segera melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
“Melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Hasil dari pengawasan tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada presiden. “Laporan inilah yang kami harapkan dapat menjadi modal awal untuk pengungkapan kasus serta adanya perubahan dalam institusi kepolisian,” kata dia.
Sebelum ke Kompolnas, kuasa hukum I Wayan Suparta telah melaporkan dugaan kekerasan polisi itu ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu siang. Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan etik mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan.
“Hari ini saya mewakili dari teman-teman LBH Bali, lalu juga dari YLBHI selaku kuasa hukum dari korban, Pak I Wayan Suparta melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali yang terjadi 26 hingga 28 Mei 2024 yang lalu,” kata Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri.
Yahya menjelaskan, proses penangkapan terhadap warga Klungkung itu tidak dilengkapi dengan surat tugas. Kemudian, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini.
“Dalam proses penyitaan barang tersebut juga kembali tidak disertai oleh surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kami melihat telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti,” kata dia.
I Wayan Suparta mengalami penyiksaan yang menyebabkan dirinya terluka bahkan cacat permanen. “Gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta, 47, adalah korban salah tangkap anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.
Pekan lalu, tak kurang dari 10 anggota Polres Klungkung telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan I Wayan Suparta.
MOCHAMAD FIRLY | HENDRIK KHOIRUL
Pilihan Editor: Ajudan Wakapolres Sorong Diduga Bunuh Diri, Ini Catatan IPW Kasus Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024