Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi untuk nantinya akan dilakukan asesmen medis kepada I Wayan Suparta. I Wayan Suparta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena diduga mendapat penyiksaan dari 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali hingga gendang telinga kirinya mengalami cacat permanen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK. Proses administrasinya masih diurus,” ujar Sri melalui Whatsapp, pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sri, hasil asesmen medis itu akan keluar tergantung proses di rumah sakit dan administratif di LPSK-nya sendiri. “Tergantung proses di rumah sakitnya dan administratif di LPSK-nya,” kata Sri.
Sebelumnya perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, meminta perlindungan terhadap kliennya dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. “Ini (ke LPSK) advokasi lanjutan setelah kemarin kami dari kuasa hukum (I Wayan Suparta) yang terdiri atas LBH Bali, YLBHI, juga KontraS mendatangi Kompolnas, Karowasidik, dan Propam,” kata dia kepada Tempo di kantor LPSK.
Yahya menyampaikan alasannya mendatangi LPSK lantaran I Wayan Suparta mendapat intimidasi dari terlapor yakni salah satu dari 10 anggota Polres Klungkung Bali. I Wayan Suparta juga diduga disiksa hingga salah satu gendang telinganya rusak. “Pada 16 Juni lalu, klien kami sempat dipanggil propam Polda Bali untuk melalukan klarifikasi. Namun di pertemuan itu, tidak ada informasi bahwa klien kami dipertemukan dengan terlapor,” ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus ini sedang dalam proses. “Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA