Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan kasus dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali terhadap Wayan Suparta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamis siang, pukul 11.15 Yahya melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini (ke LPSK) advokasi lanjutan setelah kemarin kami dari kuasa hukum (I Wayan Suparta) yang terdiri dari LBH Bali, YLBHI, dan juga Kontras itu mendatangi Kompolnas, Karowasidik, dan Propam,” kata dia kepada Tempo di kantor LPSK.
Menurut Yahya, alasannya mendatangi LPSK adalah I Wayan Suparta mendapat dugaan intimidasi dari terlapor yakni salah satu dari 10 anggota Polres Klungkung Bali yang melakukan penyiksaan terhadap Suparta.
Setelah itu, kata Yahya, dia mendatangi Ombudsman pada pukul 12.30 untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Bali terhadap Suparta, menurut dia Ombudsman adalah lembaga negara yang berfokus pada pelayanan publik.
“Kami mengadukan bahwa kepolisian dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar ketentuan atau maladministrasi. Seperti tidak adanya surat penangkapan, surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan barang,” ucap Yahya di kantor Komnas Ham.
Sehingga, menurut Yahya hal ini harus dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman ihwal kinerja kepolisian terhadap masyarakat di Indonesia khususnya Suparta sebagai kliennya. Dan kata Yahya, Suparta itu diperiksa bukan sebagai tersangka, namun sebagai saksi.
“Dari segi pelayanan publiknya, itu juga pihak kepolisian jelas terlihat telah melanggar ketentuan (se)bagaimana semestinya,” kata dia.
Yahya mendorong Ombudsman selaku lembaga negara yang fokus terhadap pelayanan publik agar dapat menjalankan asas umum pemerintahan yang baik.
Setelah dari Ombudsman, Yahya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali ke Komnas HAM. Menurut Yahya, Suparta ditangkap sejak 26 Mei hingga 28 Mei, kurang lebih tiga hari ditangkap kepolisian, selama tiga hari itu Yahya mendapat pukulan dan tendangan oleh 10 anggota polisi Polres Klungklung.
“Ketika disika itu, klien kami dalam keadaan tertutup matanya. Diplester hingga matanya tak dapat melihat,” kata Yahya.
Dari peristiwa itu, menurut dugaan Yahya, tindak kepolisian itu telah melanggar ketentuan Kovenan atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yaitu hak-hak sipil dan politik yang diratifikasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, kata dia dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 yang mengatur bahwa setiap manusia itu bebas dari tindak penyiksaan
“Sehingga kami menilai Komnas HAM dalam hal ini perlu memberikan atensinya terhadap pemantauan kasus, agar Komnas HAM melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Yahya menyatakan dari ketiga lembaga negara yang ia datangi hari ini, semua menerima surat aduan itu untuk selanjutnya yang menurut Yahya, mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut ihwal kronologi, fakta hukum, dan hasil analisa dia dan tim hukum berikan guna menguatkan argumentasi mengenai penyiksaan terhadap I Wayan Suparta.
“Sejauh ini, di awal, mereka (LPSK, Ombudsman, Komnas HAM) menerima laporan kami, kami pun menerima semua bukti penerimaannya untuk selanjutnya akan dihubungi, terkait laporan atau aduan yang kami ajukan,” tutur Yahya.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN